Selasa, 02 Juli 2013

Pemerintah tidak satu suara menyangkut persoalan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Para Petinggi Kemenkeu menyebutkan, jumlah PNS sudah menbludak dan membebani keuangan Negara, sehingga ada rencana tawaran pesiun dini. Namun, menurut Deputi SDM Bidang Aparatur Kementrian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemempan - RB ) RB Ramli Naliboho, jumlah PNS di Indonesia masih dikatakan wajar, Dia membandingkan dengan sejumlah Negara Tetangga.
" Kalau secara Nasional kita belum kelebihan dibanding Negara lain, tapi tipologi Negara memang berbeda - beda. kalau kita hanya 2,3 % dibanding Malaysia mencapai 2,7 % dan singapura 3,5 % dari jumlah penduduk. " Tutur Ramli di Jakarta. Jumat (24/6).
Dari data total jumlah PNS di Indonesia per Mei 2011, 4.708.330 orang. Dengan perincian 34 % latarbelakang Pendidikan SMA, 32 % Strata, 1,27 % Diploma, 3 % Strata 2 dan Strata 3, sisanya SLTP dan SD.
Pada prinsipnya bertambahnya pegawai, maka bertambah pula beban APBN karena gaji diambil dan kantong APBN. Tapi sebaliknya pula, penambahan pegawai itu bisa menambah uang untuk negara jika kenerja pegawai itu maksimal," jelas Ramli.
Mengenai ada instansi yang mengalami kelebihan  pegawai, menurutnya itu dikarenakan banyak faktor, diantaranya kemajuan Tekhnologi, sehingga tidak satu pekerjaan tidak perlu dikerjakan banyak tangan. Kemudian mengenai rencana penambahan CPNS Th.2011 dikatakan Ramli masih digodok bersama Badan Anggaran DPR RI dan Kementrian Keuangan.
" Ya, karena patokan kita adalah besaran anggaran untuk membayar Gaji PNS, keuangan kita kan belum terlalu besar, walaupun jumlah PNS kita masih diangka wajar, tapi kembali ke kondisi keuangan, Apakah Negara mampu membayar Gaji Pagawai nantinya." paparnya.
Yang pasti, lanjut Ramli, penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya didominasi oleh pengangkatan honorer. Itu sudah jadi kesepakatan DPR dan Pemerintah. Sebagian bear jatah kursi CPNS diutamakan untuk Tenaga honorer yang memang memenuhi syarat ," Tegasnya.
Ditambahkannya, usulan honorer yang diajukan Men Pen itu mencapai angka 150 ribu, sayangnya hanya 40 % dari angka itu yang memenuhi syarat.
Menurut penilaian masyarakat, jam kerja bagi PNS itu tidak jelas, tidak sedikit para PNS berangkat kerjanya antara jam 9 pagi lalu pulang kerja jam 2 siang, bahkan ada juga jam 11 pagi sudah pulang kerja. Lalu jam kerja bagi PNS itu efektifitasnya jam berapa sampai jam berapa.? lalu yang dikerjakan oleh para PNS itu apa.. ? kalau jam kerjanya sangat pendek sekali. Lalu apa yang dihasilkan dari PNS dengan kinerja seperti itu..?. Apakah tidak ada sangsi bagi para PNS yang berkelakuan seperti itu.Bahkan ada juga PNS yang berkeliaran di jalanan, di warung-warung makan, dan ada juga yang pergi ke Mall dengan pakaian dinas pada jam kerja. Seolah-olah mereka bangga dengan menyandang predikat PNS, karena merasa mereka pada posisi u yang aman, yaitu jika pensiun nanti akan mendapatkan uang pesangon yang sangat besar dan uang pensiunan bulanan, beda dengan Pegawai Swasta yang hanya dapat pesangon saja itupun sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.Kalau hal itu tidak ada tindak lanjutnya, sama saja Pemerintah mengeluarkan Dana bagi orang-orang malas yang berstatus Pegawai Pemerintahan.
Karena hal ini sangat bertolak belakang dengan peraturan jam kerja pada perusahaan Swasta. Bahkan kalau di Perusahaan Swasta peraturannya sangat ketat sekali. Datang terlambat, pulang cepat, tidak hadir tanpa keterangan ( mangkir ) bisa mendapatkan sangsi yang sangat berat, bahkan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Sebaiknya pemerintah memikirkan hal tersebut, memang dulu di berita televisi ataupun media cetak mengadakan razia bagi PNS yang kurang disiplin, tapi sekarang sudah tidak ada lagi berita yang melakukan hal tersebut, karena pada kenyataannya masih ada PNS yang berbuat seperti itu.
Sebaiknya peraturan jam kerja disamakan dengan peraturan yang diterapkan oleh perusahaan swasta, dan juga sangsi kedisiplinan juga diterapkan sama seperti peraturan di perusahaan swasta. Kalau Jam kerja dan peraturan Kedisiplinan PNS diterapkan seperti peraturan di Perusahaan Swasta, akan bisa meningkatkan kinerja para PNS. Sebagai contoh peraturan yang ada di perusahaan swasta.
Terlambat, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa keterangan ( mangkir ) akan dapat sangsi yang berat. Jika melakukan tindakan indisipliner akan dapat Surat Peringatan ( SP ) pertama. Jika melakukan kesalahan lagi akan dapat SP yang kedua, dan jika melakukan lagi akan dapat SP yang ke tiga yang bisa mengakibatkan karyawan bisa dikeluarkan secara tidak terhormat ( dipecat ).
Jika peraturan di Pegawai Negeri diterapkan seperti itu. para PNS akan bisa berfikir dua kali untuk melakukan hal- hal yang bisa berakibat fatal bagi PNS. Bukan sebagai Aji mumpung hingga bekerja asal - asalan saja. Asal absen. asal berangkat, asal kelihatan berangkat kerja. Di samping itu juga ada pemantuan secara rutin bagi para PNS yang bekerja asal-asalan.




Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!