Selasa, 02 Juli 2013

Peran Pendidikan dalam Pembangunan


Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini. 

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten. 


Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global. 

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. 

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.




http://gurupintar.ut.ac.id
Upaya mewujudkan pembangunan pertanian tidak terlepas dari berbagai macam masalah yang dihadapi, masalah Pertama yaitu penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya lahan pertanian. Dari segi kualitas, faktanya lahan dan pertanian kita sudah mengalami degradasi yang luar biasa, dari sisi kesuburannya akibat dari pemakaian pupuk an-organik. Berdasarkan Data Katalog BPS, Juli 2012, Angka Tetap (ATAP) tahun 2011, untuk produksi komoditi padi mengalami penurunan produksi Gabah Kering Giling (GKG) hanya mencapai  65,76 juta ton dan lebih rendah 1,07 persen dibandingkan tahun 2010. Jagung sekitar 17,64 juta ton pipilan kering atau 5,99 persen lebih rendah tahun 2010, dan kedelai sebesar 851,29 ribu ton biji kering atau 4,08 persen lebih rendah dibandingkan 2010, sedangkan kebutuhan pangan selalu meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk Indonesia.

Berbagai hasil riset mengindikasikan bahwa sebagian besar lahan pertanian intensif di Indonesia, terutama di Pulau Jawa telah menurun produktivitasnya, dan mengalami degradasi lahan terutama akibat rendahnya kandungan C-organik dalam tanah yaitu kecil dari 2 persen. Padahal, untuk memperoleh produktivitas optimal dibutuhkan kandungan C-organik lebih dari 2,5 persen atau kandungan bahan organik tanah > 4,3 persen. Berdasarkan kandungan C-organik tanah/lahan pertanian tersebut menunjukkan lahan sawah intensif di Jawa dan di luar Jawa tidak sehat lagi tanpa diimbangi pupuk organik dan pupuk hayati, bahkan pada lahan kering yang ditanami palawija dan sayur-sayuran di daerah dataran tinggi di berbagai daerah. Sementara itu, dari sisi kuantitasnya konfeksi lahan di daerah Jawa memiliki kultur dimana orang tua akan memberikan pembagian lahan kepada anaknya turun temurun, sehingga terus terjadi penciutan luas lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan bangunan dan industri.
Masalah kedua yang dialami saat ini adalah terbatasnya aspek ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian yang juga penting namun minim ialah pembangunan dan pengembangan waduk. Pasalnya, dari total areal sawah di Indonesia sebesar 7.230.183 ha, sumber airnya 11 persen (797.971 ha) berasal dari waduk, sementara 89 persen (6.432.212 ha) berasal dari non-waduk. Karena itu, revitalisasi waduk sesungguhnya harus menjadi prioritas karena tidak hanya untuk mengatasi kekeringan, tetapi juga untuk menambah layanan irigasi nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, 42 waduk saat ini dalam kondisi waspada akibat berkurangnya pasokan air selama kemarau. Sepuluh waduk telah kering, sementara 19 waduk masih berstatus normal. Selain itu masih rendahnya kesadaran dari para pemangku kepentingan di daerah-daerah untuk mempertahankan lahan pertanian produksi, menjadi salah satu penyebab infrastruktur pertanian menjadi buruk.

Selanjutnya, masalah ketiga adalah adanya kelemahan dalam sistem alih teknologi. Ciri utama pertanian modern adalah produktivitas, efisiensi, mutu dan kontinuitas pasokan yang terus menerus harus selalu meningkat dan terpelihara. Produk-produk pertanian kita baik komoditi tanaman pangan (hortikultura), perikanan, perkebunan dan peternakan harus menghadapi pasar dunia yang telah dikemas dengan kualitas tinggi dan memiliki standar tertentu. Tentu saja produk dengan mutu tinggi tersebut dihasilkan melalui suatu proses yang menggunakan muatan teknologi standar. Indonesia menghadapi persaingan yang keras dan tajam tidak hanya di dunia tetapi bahkan di kawasan ASEAN. Namun tidak semua teknologi dapat diadopsi dan diterapkan begitu saja karena pertanian di negara sumber teknologi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara kita, bahkan kondisi lahan pertanian di tiap daerah juga berbeda-beda. Teknologi tersebut harus dipelajari, dimodifikasi, dikembangkan, dan selanjutnya baru diterapkan ke dalam sistem pertanian kita. Dalam hal ini peran kelembagaan sangatlah penting, baik dalam inovasi alat dan mesin pertanian yang memenuhi kebutuhan petani maupun dalam pemberdayaan masyarakat. Lembaga-lembaga ini juga dibutuhkan untuk menilai respon sosial, ekonomi masyarakat terhadap inovasi teknologi, dan melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan mekanisasi pertanian
Hal lainnya sebagai masalah keempat, muncul dari terbatasnya akses layanan usaha terutama di permodalan. Kemampuan petani untuk membiayai usaha taninya sangat terbatas sehingga produktivitas yang dicapai masih di bawah produktivitas potensial. Mengingat keterbatasan petani dalam permodalan tersebut dan rendahnya aksesibilitas terhadap sumber permodalan formal, maka dilakukan pengembangkan dan mempertahankan beberapa penyerapan input produksi biaya rendah (low cost production) yang sudah berjalan ditingkat petani. Selain itu, penanganan pasca panen dan pemberian kredit lunak serta bantuan langsung kepada para petani sebagai pembiayaan usaha tani cakupannya diperluas. Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan anggaran sampai 20 Triliun untuk bisa diserap melalui tim Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bank BRI khusus Kredit Bidang Pangan dan Energi.
Yang terakhir menyangkut, masalah kelima adalah masih panjangnya mata rantai tata niaga pertanian, sehingga menyebabkan petani tidak dapat menikmati harga yang lebih baik, karena pedagang telah mengambil untung terlalu besar dari hasil penjualan.  
Pada dasarnya komoditas pertanian itu memiliki beberapa sifat khusus, baik untuk hasil pertanian itu sendiri, untuk sifat dari konsumen dan juga untuk sifat dari kegiatan usaha tani tersebut, sehingga dalam melakukan kegiatan usaha tani diharapkan dapat dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin, dengan memanfaatkan lembaga pemasaran baik untuk pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan pengolahannya. Terlepas dari masalah-masalah tersebut, tentu saja sektor pertanian masih saja menjadi tumpuan harapan, tidak hanya dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional tetapi juga dalam penyediaan lapangan kerja, sumber pendapatan masyarakat dan penyumbang devisa bagi negara.
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini merupakan sektor yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa. Mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satu pun yang menguntungkan bagi sektor ini. Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung padanya.
Perjalanan pembangunan pertanian Indonesia hingga saat ini masih belum dapat menunjukkan hasil yang maksimal jika dilihat dari tingkat kesejahteraan petani dan kontribusinya pada pendapatan nasional.



Pembangunan pertanian di Indonesia dianggap penting dari keseluruhan pembangunan nasional. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa pembangunan pertanian di Indonesia mempunyai peranan penting, antara lain: potensi Sumber Daya Alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar, besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. Potensi pertanian Indonesia yang besar namun pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar dari petani kita masih banyak yang termasuk golongan miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah pada masa lalu bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi juga terhadap sektor pertanian keseluruhan.
Pembangunan pertanian pada masa lalu mempunyai beberapa kelemahan, yakni hanya terfokus pada usaha tani, lemahnya dukungan kebijakan makro, serta pendekatannya yang sentralistik. Akibatnya usaha pertanian di Indonesia sampai saat ini masih banyak didominasi oleh usaha dengan: (a) skala kecil, (b) modal yang terbatas, (c) penggunaan teknologi yang masih sederhana, (d) sangat dipengaruhi oleh musim, (e) wilayah pasarnya lokal, (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah, (h) pasar komoditi pertanian yang sifatnya mono/oligopsoni yang dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga terjadi eksploitasi harga yang merugikan petani. Selain itu, masih ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaruan agraria (konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian) yang semakin tidak terkendali lagi, kurangnya penyediaan benih bermutu bagi petani, kelangkaan pupuk pada saat musim tanam datang, swasembada beras yang tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Petani, menuntut pemerintah untuk dapat lebih serius lagi dalam upaya penyelesaian masalah pertanian di Indonesia demi terwujudnya pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan pertanian di masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan untuk memecahkan masalah-masalah yang ada, namun juga dihadapkan pula pada tantangan untuk menghadapi perubahan tatanan politik di Indonesia yang mengarah pada era demokratisasi yakni tuntutan otonomi daerah dan pemberdayaan petani. Disamping itu, dihadapkan pula pada tantangan untuk mengantisipasi perubahan tatanan dunia yang mengarah pada globalisasi dunia. Oleh karena itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk-produk pertanian yang berdaya saing tinggi namun juga mampu mengembangkan pertumbuhan daerah serta pemberdayaan masyarakat. Ketiga tantangan tersebut menjadi sebuah kerja keras bagi kita semua apabila menginginkan pertanian kita dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa. Di bawah ini terdapat beberapa rekomendasi, tawaran, saran, masukan dan juga tuntutan hasil dari pemikiran mahasiswa-mahasiswa pertanian Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Pertanian Indonesia (FKMPI) terkait strategi pembangunan pertanian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  1. Optimalisasi program pertanian organik secara menyeluruh di Indonesia serta menuntut pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
  2. Regulasi konversi lahan dengan ditetapkannya kawasan lahan abadi yang eksistensinya dilindungi oleh undang-undang. 
  3. Penguatan sistem kelembagaan tani dan pendidikan kepada petani, berupa program insentif usaha tani, program perbankan pertanian, pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani, serta pengembangan industrialisasi yang berbasis pertanian/pedesaan, dan mempermudah akses-akses terhadap sumber-sumber informasi IPTEK.
  4. Indonesia harus mampu keluar dari WTO dan segala bentuk perdagangan bebas dunia pada tahun 2014.
  5. Perbaikan infrastruktur pertanian dan peningkatan teknologi tepat guna yang berwawasan pada konteks kearifan lokal serta pemanfaatan secara maksimal hasil-hasil penelitian ilmuwan lokal.
  6. Mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
  7. Peningkatan mutu dan kesejahteraan penyuluh pertanian.
  8. Membuat dan memberlakukan Undang-Undang perlindungan atas Hak Asasi Petani.
  9. Memposisikan pejabat dan petugas di setiap instansi maupun institusi pertanian dan perkebunan sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
  10. Mewujudkan segera reforma agraria.
  11. Perimbangan muatan informasi yang berkaitan dengan dunia pertanian serta penyusunan konsep jam tayang khusus untuk publikasi dunia pertanian di seluruh media massa yang ada.
  12. Bimbingan lanjutan bagi lulusan bidang pertanian yang terintegrasi melalui penumbuhan wirausahawan dalam bidang pertanian (inkubator bisnis) berupa pelatihan dan pemagangan (retoling) yang berorientasi life skill, entrepreneurial skill dan kemandirian berusaha, program pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda melalui kegiatan magang ke negara-negara dimana sektor pertaniannya telah berkembang maju, peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi pertanian, pengembangan program studi bidang pertanian yang mampu menarik generasi muda, serta program-program lain yang bertujuan untuk menggali potensi, minat, dan bakat generasi muda di bidang pertanian serta melahirkan generasi muda yang mempunyai sikap ilmiah, professional, kreatif, dan kepedulian sosial yang tinggi demi kemajuan pertanian Indonesia, seperti olimpiade pertanian, gerakan cinta pertanian pada anak, agriyouth camp, dan lain-lain.
  13. Membrantas mafia-mafia pertanian. 
  14. Melibatkan mahasiswa dalam program pembangunan pertanian melalui pelaksanaan bimbingan massal pertanian, peningkatan daya saing mahasiswa dalam kewirausahaan serta dana pendampingan untuk program–program kemahasiswaan.
Banyak hal yang harus kita lakukan dalam mengembangkan pertanian pada masa yang akan datang. Kesejahteraan petani dan keluarganya merupakan tujuan utama yang menjadi prioritas dalam melakukan program apapun. Tentu hal itu tidak boleh hanya menguntungkan satu golongan saja namun diarahkan untuk mencapai pondasi yang kuat pada pembangunan nasional. Pembangunan adalah penciptaan sistem dan tata nilai yang lebih baik hingga terjadi keadilan dan tingkat kesejahteraan yang tinggi. Pembangunan pertanian harus mengantisipasi tantangan demokratisasi dan globalisasi untuk dapat menciptakan sistem yang adil. Selain itu harus diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, khususnya petani melalui pembangunan sistem pertanian dan usaha pertanian yang kuat dan mapan. Dimana Sistem tersebut harus dapat berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan desentralistik. @diperoleh dari berbagai sumber).



Penganggur itu berpotensi menimbulkan kerawanan berbagai kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Selain itu, pengangguran juga merupakan pemborosan yang luar biasa. Setiap orang harus mengkonsumsi beras, gula, minyak, pakaian, listrik, air bersih dan sebagainya setiap hari, tapi mereka tidak mempunyai penghasilan.

Oleh karena itu, apa pun alasan dan bagaimanapun kondisi Indonesia saat ini masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat 2. Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu diperlukan kebijakan yaitu :
1.Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.
Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
8.Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.Segera harus disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
10.Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif

Pemerintah tidak satu suara menyangkut persoalan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Para Petinggi Kemenkeu menyebutkan, jumlah PNS sudah menbludak dan membebani keuangan Negara, sehingga ada rencana tawaran pesiun dini. Namun, menurut Deputi SDM Bidang Aparatur Kementrian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemempan - RB ) RB Ramli Naliboho, jumlah PNS di Indonesia masih dikatakan wajar, Dia membandingkan dengan sejumlah Negara Tetangga.
" Kalau secara Nasional kita belum kelebihan dibanding Negara lain, tapi tipologi Negara memang berbeda - beda. kalau kita hanya 2,3 % dibanding Malaysia mencapai 2,7 % dan singapura 3,5 % dari jumlah penduduk. " Tutur Ramli di Jakarta. Jumat (24/6).
Dari data total jumlah PNS di Indonesia per Mei 2011, 4.708.330 orang. Dengan perincian 34 % latarbelakang Pendidikan SMA, 32 % Strata, 1,27 % Diploma, 3 % Strata 2 dan Strata 3, sisanya SLTP dan SD.
Pada prinsipnya bertambahnya pegawai, maka bertambah pula beban APBN karena gaji diambil dan kantong APBN. Tapi sebaliknya pula, penambahan pegawai itu bisa menambah uang untuk negara jika kenerja pegawai itu maksimal," jelas Ramli.
Mengenai ada instansi yang mengalami kelebihan  pegawai, menurutnya itu dikarenakan banyak faktor, diantaranya kemajuan Tekhnologi, sehingga tidak satu pekerjaan tidak perlu dikerjakan banyak tangan. Kemudian mengenai rencana penambahan CPNS Th.2011 dikatakan Ramli masih digodok bersama Badan Anggaran DPR RI dan Kementrian Keuangan.
" Ya, karena patokan kita adalah besaran anggaran untuk membayar Gaji PNS, keuangan kita kan belum terlalu besar, walaupun jumlah PNS kita masih diangka wajar, tapi kembali ke kondisi keuangan, Apakah Negara mampu membayar Gaji Pagawai nantinya." paparnya.
Yang pasti, lanjut Ramli, penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya didominasi oleh pengangkatan honorer. Itu sudah jadi kesepakatan DPR dan Pemerintah. Sebagian bear jatah kursi CPNS diutamakan untuk Tenaga honorer yang memang memenuhi syarat ," Tegasnya.
Ditambahkannya, usulan honorer yang diajukan Men Pen itu mencapai angka 150 ribu, sayangnya hanya 40 % dari angka itu yang memenuhi syarat.
Menurut penilaian masyarakat, jam kerja bagi PNS itu tidak jelas, tidak sedikit para PNS berangkat kerjanya antara jam 9 pagi lalu pulang kerja jam 2 siang, bahkan ada juga jam 11 pagi sudah pulang kerja. Lalu jam kerja bagi PNS itu efektifitasnya jam berapa sampai jam berapa.? lalu yang dikerjakan oleh para PNS itu apa.. ? kalau jam kerjanya sangat pendek sekali. Lalu apa yang dihasilkan dari PNS dengan kinerja seperti itu..?. Apakah tidak ada sangsi bagi para PNS yang berkelakuan seperti itu.Bahkan ada juga PNS yang berkeliaran di jalanan, di warung-warung makan, dan ada juga yang pergi ke Mall dengan pakaian dinas pada jam kerja. Seolah-olah mereka bangga dengan menyandang predikat PNS, karena merasa mereka pada posisi u yang aman, yaitu jika pensiun nanti akan mendapatkan uang pesangon yang sangat besar dan uang pensiunan bulanan, beda dengan Pegawai Swasta yang hanya dapat pesangon saja itupun sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.Kalau hal itu tidak ada tindak lanjutnya, sama saja Pemerintah mengeluarkan Dana bagi orang-orang malas yang berstatus Pegawai Pemerintahan.
Karena hal ini sangat bertolak belakang dengan peraturan jam kerja pada perusahaan Swasta. Bahkan kalau di Perusahaan Swasta peraturannya sangat ketat sekali. Datang terlambat, pulang cepat, tidak hadir tanpa keterangan ( mangkir ) bisa mendapatkan sangsi yang sangat berat, bahkan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Sebaiknya pemerintah memikirkan hal tersebut, memang dulu di berita televisi ataupun media cetak mengadakan razia bagi PNS yang kurang disiplin, tapi sekarang sudah tidak ada lagi berita yang melakukan hal tersebut, karena pada kenyataannya masih ada PNS yang berbuat seperti itu.
Sebaiknya peraturan jam kerja disamakan dengan peraturan yang diterapkan oleh perusahaan swasta, dan juga sangsi kedisiplinan juga diterapkan sama seperti peraturan di perusahaan swasta. Kalau Jam kerja dan peraturan Kedisiplinan PNS diterapkan seperti peraturan di Perusahaan Swasta, akan bisa meningkatkan kinerja para PNS. Sebagai contoh peraturan yang ada di perusahaan swasta.
Terlambat, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa keterangan ( mangkir ) akan dapat sangsi yang berat. Jika melakukan tindakan indisipliner akan dapat Surat Peringatan ( SP ) pertama. Jika melakukan kesalahan lagi akan dapat SP yang kedua, dan jika melakukan lagi akan dapat SP yang ke tiga yang bisa mengakibatkan karyawan bisa dikeluarkan secara tidak terhormat ( dipecat ).
Jika peraturan di Pegawai Negeri diterapkan seperti itu. para PNS akan bisa berfikir dua kali untuk melakukan hal- hal yang bisa berakibat fatal bagi PNS. Bukan sebagai Aji mumpung hingga bekerja asal - asalan saja. Asal absen. asal berangkat, asal kelihatan berangkat kerja. Di samping itu juga ada pemantuan secara rutin bagi para PNS yang bekerja asal-asalan.




Berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Namun belum ada Program yang paling pas dan bisa menjadikan solusi yang tepat dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Bahkan boleh di kata program yang diterapkan pemerintah sampai saat ini, ada yang dianggap gagal, dan ada juga yang dianggap menjadi bumerang bagi keuangan Negara. Sebagai contoh Program yang dianggap gagal adalah :
Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang dilakukan pada Th.2005 dan Th. 2008
Tujuan dari Program BLT bagi RTS ( Rumah Tangga Sasaran )  dalam rangka kompensasi pengarang subsidi BBM adalah :

  1. Membantu Masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan Masyarakat Miskin akibat kesulitan ekonomi.
  3. Meningkatkan Tanggung jawab Sosial Bersama ( Departemen Sosial RT 2008:7)
Pada prateknya. BLT tidak efektif menjangkau rakyat miskin dan menimbulkan berbagai masalah di lapangan
  1. BLT tidak memiliki efektifitas dari segi penyaluran dilapangan. Kita sering menjumpai kasus pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, Rumah Miskin justru tidak mendapatkan bantuan, namun Rumah Tangga yang lebih mampu mendapatkan bantuan. Barangkali Pemerintah dapat menanggap bahwa ini bersifat kasuistik. Namun pada prakteknya, kesalahan Penyaluran bantuan berawal dari data yang tidak jelas dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Hingga sekarang tidak pernah dilakukan pendataan dan pencacahan ulang tentang data Rumah Tangga Miskin tersebut.
  2. Besarnya BLT plus yang sama dengan BLT pada Th 2005. Jika kita berfikir menggunakan logika, tentu saja tidak masuk akal. Faktor Inflasi, kenaikan biaya hidup dan menurunnya daya beli masyarakat, mestinya dipertimbangkan dalam memperhitungkan besarnya bantuan. BLT plus memang sedikit berbeda dengan BLT, yaitu terdapat tambahan barang kebutuhan pokok. Namun BLT Plus tentu saja tidak akan cukup untuk mengcaunter kenaikan biaya hidup pada saat ini. Belum lagi jika kita berfikir tentang inflasi yang akan terjadi akibat kenaikan harga BBM. yang tentu saja akan menambah beban masyarakat miskin.
  3. Dalam masalah sosial, BLT menyebabkan moral hazard, dimana BLT dapat menurunkan mental masyarakat dan tidak mendidik secara jangka panjang. Terdapat sebagian masyarakat yang pada akhirnya mengaku miskin karena ingin mendapatkan bantuan. Mereka dengan " Cap Miskin " demi memperoleh rupiah tertentu. Mental masyarakat akan menjadi buruk dengan Program BLT.
  4. Penyaluran BLT bermasalah karena tidak didukung dengan kelembagaan yang baik. Penerapan BLT secara terburu-buru dan tidak disertai dengan kesiapan Aparat Pemerintah, tentu saja akan berakibat tidak efektifnya penyaluran BLT.
Dampak lain yaitu bantuan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan memberikan subsidi kepada masyarakat atas kenaikan BBM malah digunakan masyarakat untuk kebutuhan yang mendasar, hal ini menjadi bukti bahwa pemberian subsidi BBM kepada masyarakat miskin lewat Bantuan Langsung Tunai masih belum efektif. Berkaca pada kebijakan BLT dimasa lalu ( kebijakan BLT Th.2005 ) banyak kelemahan -kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
  1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan kemiskinan di Indonesia ini, dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin.
  2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang dapat di ukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap kebijakan tersebut.
  3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketetapan pemberian Dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  4. Peran aktif masyarakat yang kurang / minim. sehingga optimalisasi kinerja Program yang sulit direalisasikan.
  5. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  6. Dari sisi Keuangan Negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara, karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menti mulus produktifitas masyarakat miskin.
Kesimpulan :
BLT yang sudah pernah dilakukan yakni pada Th 2005 bisa dianggap gagal, jadi seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kegagalan terdahulu. seharusnya mengapa harus dilakukan kembali dengan adanya BLT Plus pada Th 2008 yang dilakukan kembali bisa juga gagal. Bisa kita simpulkan bahwa, walaupun BLT Plus merupakan sebuah Program baik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya, terkait menghadapi dampak naiknya Minyak dunia bisa dikatakan merupakan Program gagal yang dilakukan oleh Pemerintah, karena terbukti terdapat banyak sekali kelemahannya dalam penerapan dan di lapangan sendiri kita mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak puas terhadap BLT Plus tersebut. Dan semoga saja tidak ada BLT yang ke Tiga kalinya. Cukup dua kali saja.
Dalam upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.

Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
  •  Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan keamanan.
  • Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
  • Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah dibidang ekonomi pemerintah menggunakan kebijakn-kebijakan tertentu.Terdapat tiga kebijakan pemerintah dibidang ekonomi makro,yaitu

1.Kebijakan Fiskal
                Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian pada kondisi yang lebih baik.Kebijakan fiscal berhubungan erat dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sector public.Dalam hal penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilitas dana domestic,dengan instrumen utamanya pajak dan pengeluaran Negara.Kebijakan fiskal pemerintah yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah penmgangguran yang tinggi.Dilakukan dengan memperbesar pengeluaran pemerintah(misal menambah subsidi kepada rakyat kecil)dan mengurangi tingkat pajak.Sedangkan yang bersifat kontraktif dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan kerja atau menghadapi inflasi.

2.Kebijakn Moneter
                Kebijakan moneter adalah kebijakan ekonomi yang digunakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter,untuk mengendalikan/mengarahkan perekonomian pada kondisi yang lebih baik/diinginkan dengan mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga.Dalam kebijakan moneter Bank Sentral(Bank Indonesia) mengendalikan jumlah uang yang beredar.Melalui kebijakan moneter dapat mempertahankan,menambah atau mengurangi jumlah uang beredar untuk nmemacu pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan kestabilan harga.Kebijakan ini memiliki 3 instrumen penting yaitu operasi pasar terbuka(open market operation),kebijakan tingkat suku bunga(discount rate policy),dan rasio cadangan wajib(reserve requirementratio).

3.Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan perdagangan luar negeri adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang memengaruhi struktur/komposisi dan arah transaksi perdagangan serta pembayaran internasional.Oleh karena itu kebikan ini tidak dapat berdiri sendiri tetapi kebijakan ini saling memengaruhi terhadap komponen lain dan kebijakan ekonomi makro,seperti kebijakan fiscal dan moneter.

Berikut ini tujuan kebijakan perdagangan luar negeri,yaitu:

1.Melindungi kepentingan nasional dari pengaruh negative yang berasal dari luar negeri,
2.Melindungi industri nasional dari persaingan barang-barang impor,
3.Menjaga keseimbangan neraca pembayaran,
4.Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil,
5.Meningkatkan kesempatan kerja.


Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!