Setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda, sesuai dengan program yang telah dicanangkan setiap sekolah. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang menyamaratakan biaya pendidikan dalam bentuk dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah hendaknya tidak menutup peluang dan peran masyarakat yang ingin membantu dan memajukan pendidikan.
Sudah sepatutnya masyarakat yang ingin berperan, baik dari sisi keuangan, sarana dan prasarana, sumbangan pemikiran, dan sebagainya, harus diterima. Namun demikian, prinsip akuntabilitas dengan audit yang benar menjadi syarat penting. Di samping itu, akses pendidikan demi keadilan bagi seluruh masyarakat, juga harus dikedepankan.
Demikian benang merah dari kegiatan, Focus Group Discussion (FGD) pendidikan bertema "Peran Serta Masyarakat Menuju AksesPendidikan yang Luas, Adil, dan Berkualitas" yang diadakan di SMAN 61, Jakarta, Jumat (10/5/2013).
FGD dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dr. Taufik Yudi, menampilkan narasumber pengamat pendidikan Darmaningtyas, Ketua Dewan Pendidikan DKI Jakarta Dr. Margani Mustar, Ketua Komite Sekolah SMAN 61 Suprayogi, SH, praktisi media Andi Reza dan dihadiri para Ketua dan anggota Komite sekolah dari SMA di Jakarta, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Prof.Agus Suradika, Kepala-kepela bidang dan sejumlah guru.
Darmaningtyas mengatakan, bantuan masyarakat yang diberikan kepada sekolah bukanlah barang haram. Malah, bantuan itu sangat dibutuhkan untuk lebih memajukan sekolah bersangkutan. Asalkan dengan catatan, tidak memaksa dan secara psikologis tidak menekan bagi mereka yang tidak mampu.
“Memang diperlukan penggalangan dana untuk ikut membantu sekolah yang emmiliki program yang bagus, namun dari sisi dana yang dialokasikan lewat BOS tidak mencukupi. Saya tidak masalah, agar dana itu diaudit dan penggunaannya transparan,” ujar Darmaningtyas
Agus Suprayogi, Ketua Komite Peduli Mutu Pendidikan mengatakan tanggung jawab pendidikan tidak semata-mata hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun peran masyarakat tetap dibutuhkan untuk membangun pendidikan yang lebih berkualitas.
Peran Komite SMAN 61 yang berhasil mengembangkan sekolah dan membangun beberapa sarana, bahkan mampu membeli aset tanah untuk penambahan gedung sekolah dan sudah diserahkan ke pemerintah, dipuji Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi.
Mantan Kepa Dinas Pendidikan DKI yang juga Ketua DewanPendidikan DKI, Margani Mustar mengatakan, peran masyarakat dalam hal ini bantuan dalam bentuk donasi dana untuk membantu kegiatan sekolah, sudah selayaknya diperbolehkan.
Praktisi media Andy Reza mengatakan tidak perlu khawatir pada media atau pers soal donasi bantuan dari masyarakat, apabila semua dilakukan dalam koridor yang benar dan dana digunakan untuk kemajuan pendidikan.
“Mengapa takut dengan pers? Karena pers hanya memberitakan apa yang terjadi,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar